Reaksi Beragam Terhadap Pernyataan Jokowi Soal Revisi UU KPK
JAKARTA, KOMPAS.com - Pernyataan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang mendukung revisi ulang Undang-Undang KPK telah menuai beragam reaksi.
“Ya, saya setuju (revisi ulang UU KPK),” tegas Jokowi usai menonton pertandingan Persis Solo melawan Madura United di Stadion Manahan, Kota Solo, Jumat (13/2/2026) sore.
Bahkan Jokowi mengatakan tak pernah menandatangani revisi UU KPK pada 2019 lalu.
Berikut adalah reaksi dari pimpinan KPK, anggota DPR, mantan penyidik KPK, hingga aktivis antikorupsi.
Pimpinan KPK: Apanya yang mau dikembalikan?
Menanggapi Jokowi, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan UU KPK bukan benda atau barang yang bisa dikembalikan seperti awal digunakan, atau UU KPK sebelum revisi tahun 2019.
“Apanya yang mau dikembalikan, UU itu bukan barang yang bisa dipinjam, setelah selesai dipakai, dikembalikan lagi,” kata Johanis dalam keterangannya, dikutip Senin (16/2/2026).
Johanis menyebutkan bahwa KPK adalah lembaga negara yang diberi tugas untuk melaksanakan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi (Tipikor) sebagaimana diatur dalam UU Tipikor, bukan untuk membuat UU.
Dia mengatakan, saat ini, KPK bekerja berdasarkan UU KPK yang lama dan UU KPK yang baru.
“Dengan UU KPK yang baru dan UU KPK yang lama, tidak ada kendala dalam melaksanakan tugas-tugas KPK,” ujarnya.
Johanis mengatakan, keberadaan UU KPK yang baru membantu salah satunya status hukum pegawai KPK menjadi jelas sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dia mengatakan, jika ingin KPK bekerja independen tanpa campur tangan lembaga lain, revisi UU KPK mestinya hanya terkait penempatan posisi KPK dalam rumpun yudikatif.
“Hanya yang terkait dengan keberadaan KPK untuk ditempatkan dalam rumpun yudikatif, bukan di rumpun eksekutif seperti UU Nomor 19 Tahun 2019,” tuturnya.
Dengan demikian, kata Johanis, lembaga yang berada dalam rumpun yudikatif terdiri dari Mahkamah Agung (MA) dan KPK.
“Baik MA maupun KPK masing-masing berdiri sendiri, MA berdiri sendiri dalam rumpun Yudikatif, begitu juga KPK berdiri sendiri dalam rumpun Yudikatif,” ucap dia.
Jokowi dikritik anggota DPR
Sementara itu, Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB, Abdullah, mengatakan pernyataan Jokowi yang merasa dirinya tak berperan dalam revisi UU KPK pada 2019 silam keliru.




