Susno Duadji Serukan Kerja Sama Antarlembaga dalam Penanganan Kasus Eks Jampidsus
Kutipan News - Kabareskrim Polri 2008-2009, Susno Duadji, menegaskan pentingnya dukungan publik terhadap Kejaksaan dalam menangani kasus yang melibatkan eks Jampidsus FA. Ia mengajak masyarakat untuk mengedepankan asas praduga baik terhadap institusi tersebut.
Awal Kejadian
Susno Duadji mengemukakan keyakinannya bahwa Kejaksaan tidak akan mengorbankan reputasinya demi melindungi individu tertentu. Ia menekankan pentingnya pengawasan masyarakat dalam setiap proses hukum yang berlangsung.
Perkembangan
Meski demikian, Susno mengingatkan bahwa jika desakan publik meningkat dan kepercayaan terhadap proses hukum menurun, ada alternatif lain yang dapat diambil melalui KPK. Ia berharap tidak ada friksi berkepanjangan antara Polri dan Kejaksaan dalam menangani perkara tersebut, menyerukan agar KPK dapat mengambil langkah proaktif.
Kondisi Terakhir
Ketua Komisi Kejaksaan, Pujiyono Suwadi, menyatakan bahwa pengalihan penanganan perkara tidak bertentangan dengan ketentuan hukum yang ada. Ia menjelaskan bahwa kewenangan untuk menangani perkara korupsi dimiliki oleh Kejaksaan, Kepolisian, dan KPK, sehingga penyerahan perkara antarinstansi adalah hal yang biasa. Komisioner Kompolnas, Yusuf Warsyim, juga menilai momen ini seharusnya dimanfaatkan untuk memperkuat sinergi antarlembaga penegak hukum.




