Tanah Sitaan KPK Dihibahkan ke Pemkab Purworejo Setelah Tak Laku Lelang
Kutipan News - PURWOREJO, KOMPAS.com – Sebidang tanah sitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seluas sekitar 1.270 meter persegi di Kelurahan Tambakrejo, Kecamatan Purworejo, Kabupaten Purworejo, yang sebelumnya tak laku dilelang dengan nilai limit Rp1,9 miliar, kini akan resmi menjadi milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purworejo.
Aset tersebut merupakan barang sitaan dalam perkara tindak pidana korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi di luar wilayah Purworejo.
Setelah beberapa kali proses lelang tidak membuahkan hasil, lahan itu akhirnya ditawarkan kepada pemerintah daerah setempat untuk dihibahkan.
Kepala Bidang Aset Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Purworejo, Iswahyudi Panji Utomo, mengatakan komunikasi terkait aset tersebut telah berlangsung sejak Oktober 2025.
“Di akhir tahun 2025, sekitar bulan Oktober, kami bersurat ke KPK. Sebelumnya memang ada penawaran dari KPK terkait aset sitaan yang berada di wilayah Kelurahan Tambakrejo. Lokasinya dekat kantor kelurahan, dengan luas sekitar 1.270 meter persegi,” ujar Iswahyudi dalam keterangan resminya pada Sabtu (21/2/2026).
Menurut dia, tanah tersebut sempat dilelang dengan nilai limit sekitar Rp1,9 miliar.
Namun, hingga beberapa kali pelaksanaan lelang, tidak ada satu pun peserta yang mengajukan penawaran.
“Karena tidak laku saat dilelang, KPK kemudian menawarkan kepada Pemerintah Kabupaten Purworejo. Jika memang membutuhkan, dipersilakan untuk mengajukan permohonan. Kami tindak lanjuti dengan mengirim surat pada Oktober lalu,” jelasnya.
Sudah disetujui Kemenkeu
Belum lama ini, Pemkab Purworejo menerima kabar bahwa permohonan hibah tersebut telah disetujui oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Dengan persetujuan tersebut, tanah sitaan dimaksud dapat dihibahkan secara resmi kepada Pemerintah Kabupaten Purworejo.
Iswahyudi menjelaskan, tahapan selanjutnya adalah penandatanganan berita acara serah terima antara KPK dan Pemkab Purworejo.
Proses itu diperkirakan akan dilaksanakan setelah Hari Raya Idul Fitri.
“Untuk waktunya kemungkinan setelah Lebaran. Dimungkinkan juga serah terimanya dibarengkan dengan daerah lain seperti Banyumas dan Magelang yang juga menerima hibah aset dari Kementerian Keuangan,” katanya.
Setelah resmi menjadi aset daerah, lahan tersebut akan dicatat dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) Kelurahan Tambakrejo.




