Yudi Purnomo Siap Kembali ke KPK Jika Diperintahkan Presiden Prabowo
Suara.com - Mantan Ketua Wadah Pegawai sekaligus penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo Harahap, menyatakan kesiapannya untuk kembali mengabdi di lembaga antirasuah tersebut jika ada instruksi langsung dari Presiden Prabowo Subianto.
Pernyataan ini merespons langkah Abraham Samad yang menemui Presiden Prabowo pada Jumat (30/1/2026) lalu. Dalam pertemuan tersebut, Samad mengusulkan agar 57 mantan pegawai KPK yang diberhentikan melalui mekanisme Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dapat diaktifkan kembali.
Yudi menegaskan bahwa dirinya akan kembali bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) apabila ada perintah resmi dari Presiden, baik melalui Keputusan Presiden (Keppres) maupun mekanisme administrasi lainnya, untuk mengaktifkan kembali 57 mantan pegawai KPK yang disingkirkan melalui tes wawasan kebangsaan (TWK).
“Maka saya pribadi ya karena perintah dari Presiden ya tentu saya akan kembali ke KPK,” ujar Yudi saat ditemui dalam doorstop dengan suara.com di Riase Jakarta, Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (6/1/2026).
Menurutnya, penonaktifan tersebut telah ditemukan mengandung maladministrasi oleh Ombudsman serta diduga melanggar hak asasi manusia berdasarkan temuan Komnas HAM.
Karena itu, ia menegaskan akan mematuhi dan menunggu keputusan Presiden terkait pengaktifan kembali tersebut.
Meski sempat menyatakan enggan kembali ke KPK dan lebih memilih menjadi pengkritik dari luar, Yudi mengaku tidak bisa menolak jika tugas tersebut datang sebagai perintah jabatan dari Presiden.
“Ya kalau perintah Presiden ya maka tadi dikatakan bahwa aku akan kembali karena perintah Presiden walaupun dulu sempat mengucapkan nggak akan kembali ya, tapi karena Presiden memerintahkan ya kita kembali,” tuturnya.
Baca Juga:
Namun, ia memandang perintah Presiden sebagai mandat yang harus dijalankan.
"Ya karena saya merasa di luar lebih baik gitu kan. Bisa bersuara mengkritisi KPK dari luar gitu tapi kalau Presiden yang memerintahkan ya nggak mungkin ditolak," imbuhnya, dikutip pada Sabtu (7/2/2026).
Lebih lanjut, Yudi mengapresiasi langkah Abraham Samad yang tetap memperjuangkan nasib 57 eks pegawai KPK yang menurutnya telah "disingkirkan dengan terpaksa".
Terkait apakah permintaan tersebut akan dikabulkan, Yudi menyerahkan sepenuhnya kepada pertimbangan Presiden Prabowo dan para pembantunya di kabinet.




