Bahaya Aplikasi Tidak Terintegrasi Hambat Pelayanan Publik di Tanjungpinang
Kutipan News - Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Tanjungpinang, Teguh Susanto, menyatakan bahwa aplikasi layanan publik yang tidak terintegrasi dapat menghambat pelayanan dan menciptakan berbagai persoalan baru. Pernyataan ini disampaikan saat membuka Forum Sinkronisasi Tata Kelola Sertifikat Elektronik dan Sistem Elektronik Pemerintah Kota Tanjungpinang pada Kamis (11/6/2026).
Awal Kejadian
Forum tersebut diadakan untuk membahas pentingnya integrasi aplikasi dalam layanan publik di era transformasi digital. Teguh menekankan bahwa keberhasilan digitalisasi pemerintahan tidak diukur dari banyaknya aplikasi, tetapi dari efektivitas aplikasi dalam memberikan kemudahan kepada masyarakat.
Perkembangan
Teguh mengingatkan bahwa dengan banyaknya aplikasi yang tidak saling terhubung, akan muncul risiko silo data, di mana data terpisah antarinstansi. Hal ini dapat menghambat pertukaran informasi dan memperlambat pelayanan publik. Diskominfo mendorong pemanfaatan sistem yang telah ada untuk menghindari pemborosan anggaran dan memastikan pelayanan yang lebih efisien. Ia juga menyoroti pentingnya penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dan Tanda Tangan Elektronik (TTE) untuk mempercepat proses administrasi. Transformasi digital, meskipun membawa kemudahan, juga menimbulkan tantangan baru terkait keamanan siber yang harus diantisipasi sejak awal.
Kondisi Terakhir
Pemerintah Kota Tanjungpinang berupaya meningkatkan pemanfaatan sertifikat elektronik untuk menjamin keabsahan dokumen pemerintah. Dalam forum ini, Diskominfo juga melakukan pendataan dan kategorisasi sistem elektronik yang digunakan seluruh perangkat daerah untuk menentukan prioritas pengamanan. Teguh mengharapkan kolaborasi seluruh organisasi perangkat daerah dalam membangun tata kelola digital yang terintegrasi dan aman, mengingat keamanan siber bukan hanya tanggung jawab satu instansi saja.




