BP Batam, Polda Kepri, dan Pengusaha Scrap Teken Pakta Integritas Berantas Pencurian
Kutipan News - BP Batam, Polda Kepri, dan pelaku usaha scrap menandatangani Pakta Integritas untuk mencegah penadahan dan perdagangan barang hasil kejahatan. Penandatanganan berlangsung di Aula Polresta Barelang pada Senin (15/6/2026), sebagai langkah untuk mengatasi maraknya pencurian dan vandalisme terhadap fasilitas publik.
Awal Kejadian
Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, menyatakan bahwa perlindungan terhadap fasilitas umum membutuhkan kolaborasi semua pihak. Vandalisme tidak hanya merugikan, tetapi juga menimbulkan risiko kecelakaan dan berpengaruh pada iklim investasi di Batam.
Perkembangan
Dalam pernyataannya, Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra, menekankan pentingnya peran pelaku usaha scrap dalam menciptakan ekosistem yang berintegritas. Melalui pakta tersebut, pelaku usaha berkomitmen untuk tidak memperdagangkan barang yang diduga berasal dari tindak pidana. Kapolda Kepri, Irjen Pol. Asep Safrudin, mengajak pelaku usaha untuk lebih berhati-hati dan memeriksa identitas penjual serta asal barang yang diterima. Ia juga menyoroti kasus pencurian yang semakin meningkat, termasuk pencurian besi di underpass Pelita.
Kondisi Terakhir
Kapolresta Barelang, Kombes Pol. Anggoro Wicaksono, melaporkan bahwa sepanjang tahun 2026, telah ada 10 perkara terkait pencurian fasilitas umum dengan 18 tersangka dan 3 penadah yang diamankan. Pelaku pencurian dapat dijerat dengan sanksi pidana yang berat. Amsakar dan Li Claudia berharap kolaborasi ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menjaga aset negara dan menciptakan iklim investasi yang aman di Batam.




