Kejati Aceh Diminta Bongkar Dugaan Pungli Akreditasi Puskesmas di Aceh Selatan
Sumber Foto: Atjeh Watch
Kutipan Publik

Kejati Aceh Diminta Bongkar Dugaan Pungli Akreditasi Puskesmas di Aceh Selatan

Kutipan News - Dugaan pungutan liar dalam proses akreditasi puskesmas di Kabupaten Aceh Selatan kembali mencuat setelah hampir dua tahun tanpa kejelasan. Kejaksaan Tinggi Aceh didesak untuk mengambil alih penyelidikan guna mengungkap dugaan penyalahgunaan kewenangan yang ditaksir bernilai ratusan juta rupiah.

Awal Kejadian

Dugaan pungutan liar ini berawal ketika salah seorang kepala puskesmas mengaku adanya kutipan sekitar Rp20 juta dari setiap puskesmas dengan alasan biaya konsumsi lembaga akreditasi dan kebutuhan kegiatan lainnya. Hal ini menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat mengenai proses dan arah pengusutan kasus tersebut.

Perkembangan

Ketua Dewan Pengurus Wilayah Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (Alamp Aksi) Aceh, Mahmud Padang, menilai mandeknya pengusutan kasus ini justru memperbesar kecurigaan publik. Menurutnya, akreditasi puskesmas adalah program resmi pemerintah yang seharusnya menggunakan anggaran yang sah, bukan melalui pungutan tambahan dari unit pelayanan kesehatan. Data menunjukkan dari 27 puskesmas di Aceh Selatan, hanya empat yang terakreditasi pada 2023, sementara 23 lainnya mengikuti proses akreditasi pada 2024, berpotensi mengumpulkan dana hingga Rp460 juta jika kutipan Rp20 juta diterapkan.

Kondisi Terakhir

Mahmud menegaskan bahwa waktu yang telah berlalu tidak boleh menjadi alasan untuk menghentikan pencarian kebenaran. Ia mendesak Kejaksaan Tinggi Aceh untuk memastikan pengusutan dilakukan secara independen, menghindari potensi konflik kepentingan, dan mengungkapkan hasil penyelidikan kepada publik. Dalam konteks hukum, setiap pungutan tanpa dasar dapat dikategorikan sebagai pungutan liar dan dapat dikenakan sanksi sesuai dengan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.